Kerumunan Waterboom Cikarang, 2 Pejabat Pemkab Bekasi & Pengelola Diperiksa Polisi
Merdeka.com - Polisi telah memeriksa 15 saksi dalam kasus timbulnya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Selasa (12/1). Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut kelima belas saksi tersebut dari beberapa pihak, tak terkecuali juga dari aparat kepolisian.
"Adapun tindak lanjut dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola waterboom, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," katanya.
Adapun kelima belasnya ialah dua orang dari pihak kepolisian, satu orang dari Dinas Kesehatan, satu orang dari Dinas Pariwisata. Sisanya 11 orang dari pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," ujar Hendra.
Hendra menuturkan, pengelola Waterboom Lippo Cikarang diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kalau dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bahwa si pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," urainya.
"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," sambung Hendra.
Hendra menjelaskan munculnya kerumunan di objek wisata tersebut lantaran pihak pengelola memberikan diskon besar-besaran kepada pengunjung pada Minggu (10/1). Disko yang mencapai 90 persen itu membuat pengunjung membeludak.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 orang berdasarkan tiket yang terjual, baik yang dijual melalui online maupun loket," pungkas Hendra.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya