Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keroyok dan siksa Alim, 3 anggota geng motor di Surabaya diringkus

Keroyok dan siksa Alim, 3 anggota geng motor di Surabaya diringkus 3 anggota geng motor diringkus. ©2015 merdeka.com/moch. andriansyah

Merdeka.com - Keroyok salah satu anggota klub motor di Surabaya, Jawa Timur, tiga dari tujuh anggota geng motor diringkus anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tiga tersangka yang diamankan itu adalah Mung (40), warga Magersari, Krian, Sidoarjo, Amad (23), warga Jalan Kalilom Lor Gg Melati, Surabaya dan Dedek (21), warga Jalan Bronggalan Sawah, Surabaya. Sedangkan korbannya adalah Z Alim (23), warga Bronggalan Sawah, Surabaya.

"Jadi ini geger antar geng motor," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wijanarko, Kamis (25/6).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, peristiwa ini bermula ketika korban, Alim dan kelompoknya diduga melakukan perampasan barang terhadap tersangka Mung di Jalan Irian Barat, Surabaya. Setelah itu, Mung menceritakan peristiwa itu kepada Dedek dan Amad.

"Selanjutnya, ketiga tersangka ini mengajak sekitar empat temannya lagi untuk mencari korban. Empat tersangka lain ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (buron). Mereka antara lain Mat Sholeh, Ambon, Fathur dan Sinyo," lanjut Wijanarko.

Setelah mencari-cari, akhirnya para tersangka menemukan korban tengah nongkrong di sebuah warung di Jalan Pacar Kembang. "Tersangka Mung menuduh korban ini yang telah melakukan perampasan terhadap dirinya. Korban mengelak dan lari," cerita mantan Kapolsek Tambaksari ini.

Karena berusaha lari, rekan-rekan Mung menangkap korban dan menghajarnya hingga babak belur. Para tersangka terus memaksa korban mengakui tuduhan yang dialamatkan tersangka Mung pada dirinya.

Karena tetap tidak mengaku, para tersangka kemudian membawa korban ke tanah lapang di Jalan Kedung Cowek. Di tempat ini, korban diikat dan kepalanya dibungkus plastik.

Sembari terus memaksa korban mengakui perbuatan yang tak dilakukannya, para tersangka terus memukuli tubuh korban. "Korban dipukul dengan helm, kayu, bambu dan disundut dengan rokok agar mau mengakui tuduhan pemerasan itu."

"Karena tetap tidak mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya itu, para tersangka akhirnya melepaskan korban dengan syarat tidak melapor polisi," sambung Wijanarko.

Namun, karena mengalami penganiayaan fisik cukup serius, korban tetap melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Selanjutnya, atas laporan itu, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka di rumahnya masing-masing.

"Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tegas Wijanarko.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP