Keroyok anggota Dalmas, pelaku terancam 5 tahun bui
Merdeka.com - Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku pengeroyokan terhadap MA anggota Dalmas Polresta Cirebon, Jawa Barat. Saat ini polisi masih memeriksa para pelaku. Jika terbukti, mereka dijerat Pasal 170KUHP tentang kekerasan terhadap orang.
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara. "Pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (17/3).
Ke delapan pengeroyok itu yakni ; MI (15), S (28), YB (17), PP (16), RR (25), CA (17), AS (20) dan S (29).
Cek-cok itu bermula ketika MA melihat keributan di area parkir CSB Mall Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (17/3). Sekelompok pemuda itu tak terima dengan teguran MA. Malah MA ini dikeroyok, diperosoti celananya dan diarak menggunakan sepeda motor.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa orang mengalami kecemasan yang mungkin menjadi berlebihan dan mengganggu. Lantas, bagaimana cara mengatasi kecemasan tersebut? Yuk, simak caranya!
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKematian secara alami lebih sering dijumpai dan dialami oleh manusia. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang kematian alami yang seharusnya dialami oleh manusia!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang sudah memiliki porsi rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaMasalah selesma yang memicu batuk pilek pada anak bisa sembuh sendiri dalam 7-10 hari sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca Selengkapnya