Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keraton Surakarta akan Direvitalisasi

Keraton Surakarta akan Direvitalisasi Gibran bersama Dirjen Cipta Karya di Keraton Surakarta. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti mengunjungi Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (7/10). Didampingi istri PB XIII dan Pengageng Parentah Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Dipokusumo, mereka melihat kondisi kerusakan yang terjadi di keraton.

Gibran mengaku sudah melihat beberapa bagian keraton dari depan hingga belakang. Pihaknya bersama Kementerian PUPR dan kerabat keraton akan merapatkan terlebih dahulu untuk merevitalisasi.

"Nanti kita rapatkan dulu. Akan ada revitalisasi sesuai arahan sinuhun (Paku Buwono XIII) kemarin. Nanti kita lakukan secara bertahap," ujar Gibran.

Menurutnya, ada banyak tempat atau bangunan yang perlu direvitalisasi. Gibran belum tahu kapan revitalisasi akan dimulai. Namun ia ingin secepatnya dilakukan.

"Cukup banyak (yang perlu direvitalisasi). Tapi nggak papa, PR (pekerjaan rumah) buat kami. Tadi sudah muter sampai belakang, jalan kaki, luas sekali,” kata dia.

"Paling mendesak ya yang bagian kelihatan, di depan. Termasuk Gladag, Alun-alun, sini (Kamandungan). Kami rapatkan dulu dengan bu Dirjen," ujar Gibran.

Terkait anggaran, Gibran menyebut berasal dari pemerintah pusat. Namun untuk besarannya baru akan dirapatkan bersama Kementerian PUPR.

Diana Kusumastuti menyampaikan, dirinya baru dalam tahap melihat kondisi keraton secara langsung. Ia memaklumi jika kondisi bangunan banyak yang rusak karena sudah dimakan usia.

"Saya kan melihat dulu aja, seperti apa, kerusakannya seperti apa. Itu aja dulu, kelanjutannya nanti aja,” ujar Diana Kusumastuti.

KGPH Dipokusumo menambahkan PN XIII sudah memberikan lampu hijau dilakukannya revitalisasi dengan skala prioritas. Ada 5 fungsi di keraton, yakni tempat tinggal, tempat upacara, tempat pusaka, peribadatan dan perkantoran.

"Ini nanti memerlukan skala prioritas. Skala prioritasnya kan peruntukan, atau sesuai tentunya sesuai dengan Undang undang Cagar Budaya,” pungkas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP