Keraton benarkan warga keturunan tak punya hak milik tanah di Yogya
Merdeka.com - Menanggapi tidak diperbolehkannya hak kepemilikan tanah bagi warga keturunan di Yogyakarta, tim hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro mengatakan hal tersebut benar dan ada aturannya. Menurutnya, larangan tersebut diatur melalui surat instruksi Wakil Gubernur yang ditandatangani Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa hingga saat itu, warga negara Indonesia non pribumi belum boleh memiliki tanah.
"Memang tidak boleh, karena ada aturannya. Sudah pernah ada yang menggugat, tapi tidak ada masalah, itu tetap berlaku," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/9).
Niti Negoro menjelaskan alasan dikeluarkan peraturan tersebut karena pertimbangan untuk pemerataan hak. Pada waktu itu jika tidak diatur demikian, maka tanah-tanah di Yogyakarta akan dikuasai oleh warga keturunan yang pada waktu itu dominan dalam ekonomi.
"Alasannya dari sejarah, dalam rangka pemerataan hak, supaya tanah tidak dikuasai kelompok yang kuat ekonomi. Agar tanah strategis tidak dikuasai ekonomi kuat. Maka kemudian dikeluarkan aturan itu," terangnya.
Dia pun menegaskan peraturan tersebut hingga kini tetap berlaku meski sudah ada pemberlakuan UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) pada tahun 1984 di Yogyakarta. Sebab, Yogyakarta adalah daerah istimewa sehingga tidak semua peraturan berlaku di Yogyakarta.
"Yogyakarta ini daerah istimewa, tidak semua berlaku penuh. Sepanjang ada di Yogyakarta, harus tunduk peraturan di Yogyakarta," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaAHY resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerak jalan yang dilangsungkan di lokasi sakral Alun-Alun Yogyakarta
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membeberkan urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya