Kerap resahkan warga Medan, 10 bandit jalanan dibekuk polisi
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus sebanyak 10 orang bandit jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat di kota tersebut. Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan, penangkapan bandit jalanan tersebut, kurun waktu 14 hari.
Sepuluh orang yang diamankan petugas kepolisian itu, menurut dia, terdiri dari pelaku perampokan, pelaku pencurian modus gembos ban, dan pencurian sepeda motor.
"Polresta Medan terus mengencarkan razia bandit jalanan dan pelaku begal yang saat ini semakin meresahkan masyarakat," ujar Kompol Aldi dikutip dari Antara, Jumat (14/8).
Dia menyebutkan, ke-10 bandit jalanan yang ditangkap aparat keamanan itu, yakni kasus pencurian, atas nama Ridwan Syahputra alias Kendon (27) warga Jalan Bakti Gang Sederhana Kecamatan Medan Area.
Tersangka Ridwan Suganda alias Robert (27) warga Jalan Starban Gang Keluarga Nomor 436 Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
"Kedua tersangka itu ditangkap karena mencuri sepeda motor, Rabu (12/8)," katanya.
Kemudian, Sahat Mulatua Sitanggang (15) warga Jalan Elang Ujung Nomor 44 Kelurahan Tegal Sari Mandala, dan Ranto Frengki Silaban (20) warga Medan Tembung, ditangkap karena mencuri beca motor, Sabtu (1/8). dua pekan lalu.
Tersangka Oji Syahputra Simanjuntak (15) ditangkap karena mencuri handphone di Jalan Rahayu Medan Tembung, Rabu (12/8). Tersangka perampokan, Samuel Putra Lagan Manik alias Putra (19) warga Jalan Pales Medan Tuntungan, ditangkap Kamis (6/8).
Tersangka Indrawan Febriansyah Batubara alias Indra (20) warga Jalan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, diciduk Kamis (13/8).
"Tersangka perampokan (Indrawan) beraksi bersama rekannya yang mengaku sebagai annggota polisi, untuk menghentikan sepeda motor korban," kata mantan Kapolsek Sunggal itu.
Kasatreskrim menjelaskan, dari penangkapan bandit jalanan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor hasil curian, kunci T dan handphone.
Bahkan, sekarang pelaku kejahatan jalanan tersebut, telah berubah menjadi kelompok kecil yang tersebar di berbagai sudut di kota Medan.
"Para tersangka tersebut, dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya