Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerap pesta sabu, 2 pemuda dan 1 perempuan diamankan polisi

Kerap pesta sabu, 2 pemuda dan 1 perempuan diamankan polisi 2 Pemuda ditangkap. ©2018 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Merdeka.com - Terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dua pemuda bertato dan seorang perempuan warga Jalan Dukung Kupang dijebloskan ke tahanan Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka adalah AKF (35), BS (28), dan UM (29). Tak hanya mengkonsumsi sabu, mereka juga diduga kerap mengundang-rekan-rekannya untuk menggelar pesta sabu di rumah AKF, Jalan Dukuh Kupang.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari laporan warga Dukuh Kupang, yang mengaku resah karena sering melihat banyak orang yang bukan warganya keluar-masuk rumah AKF.

"Selanjutnya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan," kata Bagus, Sabtu (18/8).

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Tim Anti Bandit yang dipimpi Ps Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Ipda Jumeno Warsito melakukan penggerebekan.

"Penggerebekan kami lakukan Rabu (15/8) lalu. Tiga orang kami amankan, salah satunya seorang perempuan," katanya.

Untuk memastikan bahwa ketiga tersangka ini telah mengkonsumsi narkoba atau tidak, pasca-penangkapan tersebut, mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. "Hasilnya, hari ini (Sabtu), mereka dinyatakan positif narkoba," tegasnya.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan asal barang dan bisa meringkus bandar besar yang memasok barang ke tiga tersangka," sambungnya.

Sementara Ipda Jumeno menyebut, dari hasil penggerebekan rumah AKF itu, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi (TKP) seperti seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol fanta, alumunium foil, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sedotan plastik, dan korek api gas.

"Ketiga tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP