Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerap mangkir, eks Wali Kota Makassar resmi ditahan KPK

Kerap mangkir, eks Wali Kota Makassar resmi ditahan KPK ilham arief sirajuddin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham yang sudah mendapat peringatan dari lembaga antirasuah lantaran beberapa kali mangkir dari pemeriksaan akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012‎.

Ilham diperiksa hampir lima jam oleh penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan Ilham langsung mengenakan rompi tahanan milik KPK. Menanggapi penahanan itu, dia mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Saya harus hargai keputusan ini. Apapun yang jadi keputusan harus saya hargai saya akan ikuti tahapan-tahapannya kita lihat nanti," kata Ilham usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Dari informasi yang dihimpun, ‎Ilham akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan. Hal itu, dilakukan guna mempermudah proses penyidikan kasus yang menjerat Ilham.

Sekedar informasi, penyelidikan kasus yang menjerat Ilham dilakukan kembali setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin‎ bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja‎ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP