Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keputusan KAJ untuk Misa Natal dan Imbauan Agar Umat Katolik Tak Mudik

Keputusan KAJ untuk Misa Natal dan Imbauan Agar Umat Katolik Tak Mudik Ibadah Misa di Gereja Katedral. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menerbitkan Surat Keputusan terkait penyelenggaraan ibadah natal 2020 di masa pandemi Covid-19. Pada SK 763/3512/2020 itu, Keuskupan Jakarta menetapkan, paroki sudah memenuhi persyaratan, diperbolehkan menambah jumlah misa offline.

"Yakni 2 kali misa offline pada 24 Desember 2020 dan 2 kali misa offline pada 25 Desember 2020. Misa pontifikal akan diselenggarakan secara offline pada 25 Desember pukul 11.00 oleh uskup Ignatius Kardinal Suharyo dari Gereja St. Perawan Maria Diangkat ke Surga - Paroki Katedral Jakarta dan disiarkan langsung oleh KAJ atau TVRI," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Rm V Adi Prasojo, dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).

Kunjungi juga alkitab online.

Romo Adi juga menyampaikan, KAJ mengimbau umat Katolik tidak mudik. Perayaan natal dilakukan secara sederhana.

"Untuk mendukung mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19, umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat ramai, demi keamanan. Di masa pandemi ini semangat sukacita tetap dihadirkan dengan cara sederhana, yang warna utama perayaan natal tahun ini," terangnya.

Romo Adi mengungkapkan, selama ibadah natal jemaat patuh aturan pembatasan atau protokol kesehatan.

"Seluruh kegiatan harus memperhatikan pertama paroki selalu melakukan diskusi dengan tim gugus kendali jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai ketentuan, dua wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus," tegasnya.

Apabila ada paroki yang melanggar, KAJ bisa menghentikan sementara kegiatan misa natal. "Jika dalam pelaksanaan aktivitas ditemukan hal-hal yang tidak dipenuhi maka Keuskupan Agung Jakarta dapat meninjau ulang izin Paroki atau menghentikan sementara pelaksanaan misa," tegasnya.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP