Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepergok hendak perkosa mahasiswi, bapak satu anak dipukuli

Kepergok hendak perkosa mahasiswi, bapak satu anak dipukuli Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang bapak beranak satu bernama Zailani alias Jai (20 tahun) dihakimi massa dan harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan tak senonoh kepada seorang perempuan. Jai yang juga warga Jalan D.I. Panjaitan, Lorong Keramat RT 24, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu nekat hendak memperkosa seorang mahasiswi berinisial AN (20 tahun).

Peristiwa itu terjadi di kos AN di kawasan Lorong Kolam, Plaju Palembang, pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Jai berdalih mengaku tidak tahan melihat kemolekan tubuh AN saat sedang menjemur pakaian.

Menurut Jai, kejadian itu bermula saat dia bertandang ke rumah mertuanya yang tak jauh dari lokasi kos AN. Di perjalanan, dia melihat AN sedang menjemur pakaian di depan rumah kos. Birahi Jai memuncak saat melihat baju korban sedikit terbuka. Lantas, Jai berusaha mendekati korban dengan mengendap-endap di sekitar rumah kos ditempati korban. Begitu korban masuk dalam kos, Jai menyusup dari pintu belakang dengan membawa pisau di dapur.

"Korban lagi tiduran di kamar. Aku ancam dia pakai pisau agar tidak teriak. Dia menurut, tapi katanya mau mandi dulu sebelum diperkosa," kata Jai kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Ternyata, AN berhasil mengelabui Jai. Saat di dalam kamar mandi, korban langsung mengunci pintu dan berteriak minta tolong. Jeritan korban mengundang warga sekitar yang kemudian mendatangi tempat tinggal AN. Jai pun panik dan mencoba kabur. Sialnya, warga telah berkerumun di lokasi sekitar kos korban. Tak pelak, bapak satu anak ini langsung menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Setelah dipukuli, warga lantas menggelandang Jai ke Mapolresta Palembang.

"Aku sudah dikepung, tidak bisa lari lagi," ujar Jai.

Kepala Unit Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang, Inspektur Dua Imelda, menyatakan, akibat perbuatannya Jai dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan perkosaan. Jai terancam hukuman penjara 12 tahun. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP