Kepala sipir LP Bentiring menghasut napi melawan polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menetapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, HT, sebagai tersangka. Dia dianggap biang kerusuhan lapas dan provokator.
"HT yang memerintahkan, dia yang menyuruh melakukan perlawanan, akhirnya terjadilah perlawanan serentak," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu, Jumat (22/7).
Menurut Ardian, HT disangkakan melanggar pasal 160 KUHPidana. Namun setelah dites urine, ternyata hasilnya positif sebagai pengguna narkoba.
Awalnya, kata Ardian, timnya meringkus dua pengedar narkoba. Setelah dikembangkan, ternyata peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas.
"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya, Kamis (21/7)," ujar Ardian.
Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB. Saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya.
"Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas itu, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana," ucap Ardian, seperti dilansir dari Antara.
Pintu kamar tahanan berada di lantai atas semuanya tidak terkunci dengan gembok. Akibatnya seluruh narapidana dan tahanan lantai atas lapas melawan polisi menggunakan pipa besi dan raket tenis.
"Jadi KPLP yang menyuruh dan memerintahkan, satu sipir lainnya memberikan kunci kepada enam narapidana, dan enam orang ini lah yang membuka pintu," tambah Ardian.
Dengan menggunakan tangan kosong, para polisi menahan dan memaksa para warga binaan Lapas Bentiring kembali ke ruang tahanan.
"Di sana kami temukan tidak ada gembok, kami menguncinya dengan gembok baru," tutup Ardian.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya