Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala Disnaker Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan

Kepala Disnaker Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Kajati Aceh Muhammad Yusuf memaparkan dugaan korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Jumat (22/10). ©2021 Merdeka.com/Alfath Asmunda

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Kasus dugaan korupsi terjadi saat Fajri menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.

Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp 2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus. Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar.

"Pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," kata Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (22/10).

Dia menyebut, selain Fajri, ada empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni: JF, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Wilayah I PUPR Aceh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); SF, Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM sebagai site engineer PT Nuansa Galaxy.

Menurut Yusuf, kuasa pengguna anggaran sempat ditegur Inspektorat Aceh pada (18/12) agar tidak melanjutkan pekerjaan, karena realisasi masih nol persen dan tak cukup waktu melanjutkannya.

Namun, pejabat pelaksana teknis kegiatan menggelar rapat dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Pada pertemuan tersebut, Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup untuk segera mendatangkan rangka baja. "Sehingga PPTK tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA," ujar Yusuf.

Pada 27 Desember 2018, PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100 persen, meski pekerjaan itu belum dikerjakan sama sekali. Namun site engineer (konsultan pengawas) membuat laporan bahwa pekerjaan selesai 100 persen.

Yusuf menjelaskan, semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan Wakil Direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditandatangani oleh KPA, PPTK, site engineer (konsultan pengawas).

"Padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali," jelasnya.

Dengan memalsukan dokumen itu, CV Pilar Jaya kemudian melakukan serah terima pekerjaan ke KPA. Yusuf menyebut, hasil pengerjaan itu tidak diperiksa pejabat penerima hasil pekerjaan dari Dinas PUPR Aceh dan pengguna anggaran.

Berdasarkan pemeriksaan tim teknis dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, ungkap Yusuf, diketahui hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan tidak aman digunakan.

Yusuf mengatakan, penyidik tidak menahan kelima tersangka. Kerugian negara dalam kasus itu masih dalam perhitungan BPK Perwakilan Aceh.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Kisah Buruh Perkebunan Karet di Aceh Timur, Gelombang Rekrutan Kuli dari Masyarakat Jawa

Kisah Buruh Perkebunan Karet di Aceh Timur, Gelombang Rekrutan Kuli dari Masyarakat Jawa

Perkembangan perkebunan karet di Aceh Timur kerap menggunakan kuli yang berasal dari luar daerah, seperti Jawa hingga Tiongkok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya