Kepala daerah hingga DPRD protes perda dihapus Kemendagri
Merdeka.com - Sebanyak 3.143 peraturan daerah dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) resmi dicabut oleh pemerintah. Peraturan-peraturan itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Protes pun berdatangan dari para kepala daerah dan DPRD karena tak diajak konsultasi terkait penghapusan perda tersebut.
DPRD Kota Bekasi misalnya, mereka memprotes dua perda yang dihapus oleh pemerintah pusat. "Kami akan kaji alasan pemerintah membatalkan Perda itu," kata Ketua Komisi A DPRD, Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Selasa (21/6).
Perda yang dimaksud ialah, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dan Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Menurut dia, kini kewenangan retribusi maupun pengelolaan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ariyanto, pembentukan Perda itu bukan semata-mata ingin mencari pendapatan dari sektor air tanah. Soalnya, potensi pendapatannya tak seberapa, namun lebih cenderung kepada pengendalian penggunaan air tanah oleh industri maupun hunian vertikal. "Dari perda itu, kami ingin industri maupun hunian vertikal menggunakan air PDAM, sebab ketersediaan air tanah di Kota Bekasi semakin menipis," kata Politisi PKS tersebut.
Demikian juga yang dialami Pemkot Solo. Ada dua perda yakni Peraturan Daerah nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah. Padahal kedua Perda tersebut merupakan produk semasa Joko Widodo menjabat wali kota.
Jika pembatalan perda dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak akan bisa memungut pajak dari hotel, restoran, reklame, dan sejumlah sektor lain. Padahal selama ini pendapatan dari sektor itu menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Solo, yakni sekitar Rp 250 miliar per tahunnya. Apalagi Kota Solo tak mempunyai sumber daya alam lainnya yang menghasilkan.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku belum bisa mengambil sikap atas pembatalan dua perda itu. Dia baru mau membahasnya bersama bagian hukum. "Kami belum menerima dokumen resmi mengenai pencabutan dua perda tersebut. Jadi kami belum bisa mengambil sikap. Nanti kita rapatkan dulu bersama bagian hukum," kata Rudy, sapaan akrab Rudyatmo.
Rudy mengatakan, saat ini sudah mengutus Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo ke Kemendagri buat membahas langkah lebih lanjut pembatalan perda itu. Setelah bawahannya itu kembali ke Solo, dia baru membahasnya lagi.
"Kalau benar dibatalkan, ya saya kecewa, terutama pembatalan Perda tentang Pajak Daerah. Kami sudah tidak bisa lagi memungut pajak daerah. Padahal perda itu dibuat pada zaman pak Jokowi," ucap Rudy. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya