Kepala cabang bobol uang Rp 12 M di Bank Danamon Pasuruan
Merdeka.com - Bobol Bank Danamon Cluster Pasuruan, Jawa Timur, 15 tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Modus pembobolan uang senilai Rp 12 milyar itu, dilakukan dengan cara mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur.
10 pelaku adalah karyawan bank itu sendiri yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengajukan kredit berjumlah lima orang.
10 Tersangka dari unsur karyawan bank adalah Kepala Cabang Bank Danamon yang bertindak sebagai aktor utama dan sembilan anak buahnya. Sementara lima tersangka dari pihak ketiga, adalah seorang pengusaha properti (aktor utama) dan empat pengusaha lain yang merupakan anak buahnya.
"Dari 15 tersangka pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan senilai Rp 12 miliar itu, hanya dua tersangka yang ditahan di Polda Jatim. Keduanya adalah otak kejahatan itu, mereka adalah Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan dan pengusaha property," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (22/4).
Dua aktor utama adalah, AA (42), warga Jalan Karimata Gang Avon II, Sumbersari, Jember (Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan) dan AAB (35), asal Jalan Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan (pengusaha property). Sementara 13 tersangka lainnya adalah, WS (39), pegawai Bank Danamon Unit Bangil asal Sumbersari, Jember, HRPI (28), asal Lowokwaru, Malang (pegawai Unit DSP Wonorejo Pasuruan), AZ (36), warga Bugul Kidul, Pasuruan (pegawai Bank Danamon Unit Kebon Agung), YN (28), warga Kejayan, Pasuruan (pegawai Bank Danamon), NK (28), warga Rejoso, Pasuruan (mantan karyawan Danamon Unit Wonorejo).
Kemudian TIP (31), asal Polowijen, Blimbing, Kota Malang (pegawai Danamon Unit Wonorejo), FR (32), warga Prambon, Sidoajo (mantan karyawan Danamon DSP Unit Kepanjen Pasuruan), IH (37), warga Sukabumi, Kota Probolinggo (pegawai Danamon Unit DSP Nongkojajar, Pasuruan), dan P (37), warga Perum Karya Bhakti Kencana Asri, Pasuruan (juga karyawan Bank Danamon Pasuruan). Sedangkan empat tersangka dari pihak ketiga adalah H (30), warga Kalirejo, Bangil, Pasuruan, AR (31), warga Kauman, Bangil, MI (30), asal Beji, Pasuruan, dan MF (30), tinggal di Kelurahan Pogar, Bangil, Pasuruan.
Dari 15 tersangka ini, delapan di antaranya, yang dari unsur karyawan bank sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan. Empat tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 alias sempurna. Tiga sisanya dalam proses sidik dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkara ini displit menjadi tujuh berkas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Empat berkas sudah P-21 dan tiga berkas lain masih dalam proses," papar mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu.
Dijelaskan Awi, modus operandi dari kejahatan itu yakitu AAB yang merupakan pengusaha properti, mengajukan kredit ke Bank Danamon mengatasnamakan 68 debitur dari perusahaan lain. Kemudian, oleh AA yang merupakan Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan, merekomendasi semua pengajuan kredit yang cacat prosedur.
"Data dan sejumlah jaminan, seperti sertifikat tanah dan sebagainya itu, dimanipulasi untuk meloloskan pengajuan kredit. Juga ada pemalsuan surat keterangan usaha yang dipalsukan. Artinya, usaha yang disampaikan dalam pengajuan juga bukan milik debitur, hanya dipinjam namanya saja oleh para pelaku," ungkap Awi.
Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Sri Bintoro, menambahkan, proses verifikasi dan syarat yang diajukan untuk mencairkan uang hanya sebagai formalitas. "Dan karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dengan pimpinan cabang, pengajuan kredit abal-abal itupun bisa dicairkan. Akibatnya, pihak Bank Danamon mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar," tandas Sri Bintoro.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya