Kepala BNPT setuju masa penahanan penangkapan diperpanjang
Merdeka.com - DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Terorisme yang salah satu isinya memperpanjang penangkapan penahanan dari empat bulan menjadi enam bulan. Keputusan tersebut nyatanya menjadi perdebatan di beberapa pihak, misal Komnas HAM dan beberapa aktivis HAM.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian setuju adanya masa penahanan penangkapan.
"Untuk masa penangkapan penahanan, itu kan ideal yang diusulkan dari tim lapangan karena melihat kompleksitas jaringan ini. Ini jaringan internasional loh, bahwa ini bukan masalah lokal tapi ini masalah global, kalau masalah global berarti melibatkan jaringan internasional," kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Tito pun mencontohkan seperti di Poso. Menurut dia, di Poso ada orang Uighur yang tak berarti tiba-tiba datang begitu saja.
"Pasti ada jaringan bawah tanah yang mengorganisir mereka yang melibatkan dia datang dari Xinjiang, turun ke Thailand nembus ke Malaysia, masuk lewat Batam melalui jalur tidak resmi, itu kan pasti ada yang menghubungkan, artinya sudah terbentuk jaringan jaringan internasional, apalagi mereka berkumpul di Suriah ya," tambahnya.
Dari semua negara, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, itu terbentuk jaringan-jaringan koneksi baru. Dalam penanganan ini, maka dibutuhkan koordinasi. Sehingga dirinya berharap masa penangkapan penahanan diperpanjang.
"Namun semua kita kembali serahkan kepada Pansus yang telah mendapat masukan dari semua pihak termasuk BNPT," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya