Kepala BNPB Tinjau Penanganan Banjir di Sintang
Merdeka.com - Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto terbang menuju Pontianak dari Lumajang. Suharyanto meninjau penanganan darurat bencana banjir di wilayah itu beberapa waktu lalu.
"Kunjungan kerja ini utamanya mengecek kesiapan alat, perangkat, personel dan sarana prasarana untuk menghadapi puncak musim hujan yang bersamaan dengan La Nina awal tahun 2022 nanti," tulis Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Rabu (8/12).
Abdul menambahkan, banjir Sintang menjadi salah satu perhatian Presiden Jokowi usai dilanda banjir meluas dan berdurasi lama pada November 2021 lalu.
"Meskipun banjir telah reda, kewaspadaan dan kesiapsiagaan tetap harus dilakukan di tengah musim hujan yang akan mencapai puncaknya pada Januari hingga Februari 2022," tegas Abdul.
Menurut Abdul, Presiden Jokowi juga menyoroti masalah lingkungan dan upaya-upaya yang harus dilakukan di wilayah Sintang sebagai langkah penanggulangan bencana serupa agar tidak berulang.
"Presiden menyoroti agar banjir tidak terulang lagi di masa selanjutnya," tandas Abdul.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ingin memastikan tanggul jebol yang menjadi penyebab banjir di Demak sudah diperbaiki dan ditangani dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaPresiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan penebangan pohon di hulu sungai membuat bencana banjir terjadi.
Baca SelengkapnyaTinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya