Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BNN: Penembakan anggota TNI sesuai prosedur

Kepala BNN: Penembakan anggota TNI sesuai prosedur Aparat TNI diciduk BNN. ©2015 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Dua anggota TNI terlibat dalam kasus kepemilikan 1.000 ekstasi yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat penangkapan kemarin, salah satu anggota TNI yakni Serma SI, sempat dilumpuhkan dengan tembakan petugas BNN.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso memastikan, penembakan itu sudah sesuai prosedur. Tembakan petugas mengenai lutut kiri, pinggul kiri dan sikut kiri Serma IS.

"Yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan senjata api. Kita sudah sudah sesuai prosedur dengan melakukan tindakan tegas dan terukur. Terukur di sini seimbang, kalau dia (pelaku) pakai senjata, kita pakai juga dan kita lebih kepada pelumpuhan tersangka," kata Budi Waseso saat jumpa pers terkait kasus peredaran 1000 ekstasi yang melibatkan dua anggota TNI di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/10).

aparat tni diciduk bnn

Setelah berhasil diamankan, SI dibawa ke RS Sukamto, Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengambilan proyektil peluru yang bersarang di tubuhnya. Selanjutnya dari rumah sakit, tersangka dibawa ke RS Kesdam Jaya, Cijantung oleh Denpomdam Jaya.

"Satu anggota TNI yang kena tembak sedang di rumah sakit dan di jaga petugas," terangnya.

Kemudian pada Senin sore pukul 5 WIB satu anggota TNI AD yang berinisial WW diserahkan di Puspom TNI, sedangkan SI diserahkan ke Pomdam Jaya untuk ditangani kasusnya. Adapun satu orang tersangka yang merupakan warga sipil AF kasusnya ditangani oleh BNN.

"Dua anggota TNI ini masih dalam pendalaman, sejauh mana mereka terlibat dan peran yang bersangkutan," papar Buwas.

Untuk AF dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP