Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BNN: Hasil tes, Christopher negatif konsumsi narkoba

Kepala BNN: Hasil tes, Christopher negatif konsumsi narkoba Outlander maut. ©2015 merdeka.com/benny silalahi

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pengemudi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarif (22) yang terlibat kecelakaan di Pondok Indah negatif menggunakan narkoba. Hasil tersebut sudah sinkron dengan uji laboratorium dari BNN maupun Polri.

"Kitakan punya laboratorium dan hasil laboratoriumnya Polri dan BNN sama. Sama negatifnya enggak ada perbedaan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar usai acara penandatangan MoU antara BNN dengan ITB, di Aula Timur ITB, Rabu (28/1).

Ucapan itu sebenarnya pernah bertolak dengan apa yang dikatakan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul pada Rabu (21/1) lalu. Dia menyebut bahwa Christopher positif mengonsumsi narkoba dengan jenis LSD golongan I.

Nah, ihwal kebenaran itu Anang menjawab. "Enggak ah. Kamu (wartawan) aja itu," tutur jenderal bintang tiga tersebut. Kembali dia menegaskan bahwa Christopher dan juga rekannya Ali Riza negatif menggunakan narkoba. "Jadi negatif. Itu Polri dan BNN sama kok," ungkapnya.

Soal pernyataan dari Polda Metro bahwa Christopher menggunakan narkoba jenis LSD, dia menambahkan itu hanyalah pengakuannya saja. Sehingga, penyidik yang mencoba memeriksa hasil tes urine tidak menemukan indikasi ke arah menggunakan narkoba.

"Hanya dia (Christopher) ngakunya LSD. Ngaku kepada penyidik. Tapi penyidik kan harus cek, kepada lab-nya, counternya, BNN dan setelah dicek negatif," jelasnya.

Christopher sendiri memang pernah mengakui menggunakan LSD dan temannya di Pacific Place. Inilah yang menyebabkan Christopher dijerat dengan pasal narkoba dan UU Lalu Lintas. Tapi setelah hasilnya negatif dia hanya dijerat UU Lalu lintas. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP