Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepada polisi, istri Ivan Haz akui orang yang terekam CCTV suaminya

Kepada polisi, istri Ivan Haz akui orang yang terekam CCTV suaminya Ivan Haz (tengah). ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Anna Susilowati, istri dari anggota Komisi IV Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Jum'at (30/11) lalu. Kepada penyidik, Anna mengakui jika orang yang terekam kamera CCTV adalah suaminya.

"Dia mengakui itu dia, itu suaminya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12).

Namun, lanjut Krishna, Anna berkilah peristiwa terjadi bukan pemukulan. "Tapi dia (istri) bilang bukan pemukulan itu didorong," ungkapnya.

Meski yang bersangkutan mengelak namun pihak Polda Metro Jaya akan meminta penjelasan terhadap saksi ahli guna memperkuat alat bukti yang dimiliki.

"Kalau menurut kami secara kasat mata sih itu bukan di dorong (tapi) itu pemukulan. Sudah seperti ditinju malah, tapi saksi ahli nanti yang akan menjelaskan," tuturnya.

Keterangan Anna lantas membuat penyidik meminta kepadanya untuk lebih kooperatif lagi. Pasalnya, peristiwa yang terekam kamera CCTV sudah sangat jelas.

"Sekarang kami kan mintanya koperatif pada saksi, boleh saja tersangka tidak jujur tapi kalau saksi tidak boleh. Jadi nanti kami akan berikan pertimbangan kalau saksi tidak jujur," tandasnya.

Untuk diketahui, kekerasan dan penyiksaan itu terjadi di rumah anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yakni Fanny Safriansyah alias Ivan Haz di Apartemen Ascott, Kebon Kacang, Jakarta.

Kekerasan diduga berlangsung sejak Juli sampai dengan akhir September 2015. Berbagai tindak kekerasan penganiayaan, pengekangan dan eksploitasi perbudakan terjadi pada korban selama bekerja di rumah Ivan Haz.

"Selama bekerja dan berada di rumah pelaku, korban bekerja dalam situasi tidak layak, perbudakan, di mana korban hanya diberi makan 1 kali dalam sehari di malam hari dan upah dua bulan belum dibayar," beber Pengacara Publik Penanganan Kasus LBH Jakarta, Bunga Siagian.

Selain itu, masih kata Bunga, korban bekerja sejak 2 Mei 2015. Mau pulang kampung tidak diperbolehkan. Semenjak itu dia dipukul ditendang. Dia bukan hanya mengalami kekerasan tapi juga kondisi psikis terguncang. "Sekarang korban (Toipah) agak sulit didekati orang-orang baru (trauma)," ujarnya.

"Posisi korban dalam perlindungan karena pelaku (Ivan Haz) membawa aparat untuk mengejar korban, kita menjamin melindungi korban, pendampingan hukum dan segala macam," terang Bunga.

Untuk mengetahui kronologi kejadian kekerasan dan penganiayaan yang dialami Topiah, LBH berjanji akan menggelar jumpa pers pada Senin esok.

"Besok lebih rinci (detail) LBH Apik Jakarta menceritakan lebih lanjut kronologi korban," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP