Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendaraan Bertahun Terparkir di Bandung, Ditinggal Karena Urusan Kerja-Asmara

Kendaraan Bertahun Terparkir di Bandung, Ditinggal Karena Urusan Kerja-Asmara Kendaraan Terparkir Bertahun-tahun di Stasiun Bandung. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah motor terparkir hingga bertahun-tahun di parkiran stasiun kereta api. Banyak hal yang melatarbelakanginya, mulai urusan pekerjaan hingga urusan asmara sang empunya.

Yang terbaru, ada dua unit motor yang terparkir lengkap dengan helm di Stasiun Kota Bandung. Pertama ada motor bebek tua berwarna oranye berpelat nomor D 4802AH.

Tepat di sampingnya ada motor jenis matic warna hijau dengan pelat nomor D 4805 JI. Debu yang tebal membuat warna motor tersebut memudar. Menegaskan kedua motor tersebut sudah lama terparkir di sana.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menyebut kedua motor itu sudah ada di sana pada awal tahun lalu. Kondisi itu sudah bukan hal yang baru terjadi. Ada pula mobil yang sudah terparkir selama lima bulan.

Ia mengungkapkan, kendaraan yang terparkir dan tak kunjung dibawa pemilik dalam waktu lama ditelusuri oleh pengelola, hingga ke polisi.

Beberapa kasus bahkan ada yang sengaja diparkirkan. Sedangkan pemiliknya masih berada di luar pulau karena urusan pekerjaan. Ada pula yang alasannya karena bertengkar dengan kekasihnya.

"Kalau memang memungkinkan kita telusuri (pemiliknya). Kasus lain itu ada yang pemiliknya di luar pulau. Niatnya tugas pekerjaan di luar pulau bisa rampung beberapa hari, tapi ternyata dia harus bertugas berbulan-bulan," ujar dia, Selasa (8/6).

"Ada yang sengaja ditinggalkan karena ribut dengan pacarnya, setelah ditelusuri dan diketahui pemiliknya, kendaraan dibawa pihak keluarga. Ada juga yang lupa, mikirnya kendaraan hilang," ia melanjutkan.

Pemilik kendaraan atau pihak keluarga yang bersangkutan bisa membuat berita acara. Sang pemilik akan dimintai alasan meninggalkan kendaraan mereka. Jika memang sengaja, maka tarif berlaku normal.

"Kalau (misalkan) pemilik kendaraan meninggal dunia, jumlahnya tidak sebesar tarif normal," kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP