Kenalan di FB, Pemuda Tega Cabuli ABG dan Ancam Sebar Video Mesum Mereka
Merdeka.com - Aksi bejat dilakukan oleh Supriyanto (34) warga Desa Waru, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pria penuh tato itu nekat membawa kabur gadis di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar. Selama 3 hari gadis berinisial PA disetubuhi hingga berkali-kali.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma berat dan tidak mau berangkat sekolah. Jajaran Reskrim Polsek Laweyan berhasil mengamankan tersangka dari rumahnya, Desa Waru, Baki.
Informasi yang disampaikan Polsek Laweyan menyebutkan, peristiwa bermula dari perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook pada 25 Oktober 2018. Kemudian keduanya janjian bertemu pada 27 Oktober 2018. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka. Korban lalu diminta menyaksikan video mesum temannya.
"Setelah itu tersangka menyetubuhi korban dan merekam adegan tersebut menggunakan handphonenya," ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Ary Sumarwono di Mapolsek Laweyan, Kamis (29/11).
Bermodal rekaman video dan foto tersebut, tersangka kemudian mengancam korban. Pada tanggal 10 November 2018, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Jika tidak mau mengikuti ajakan tersebut, video yang sudah direkam akan disebarkan. Korban takut dan mengikuti permintaan tersangka.
"Tanggal 10 itu korban dijemput tersangka di depan hotel Megaland, Slamet Riyadi dan dibawa pulang. Di rumah itu, tersangka kembali mencabuli korbannya," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan, setelah peristiwa itu, pada tanggal 12 November 2018, keluarga korban melihat keberadaan tersangka saat bersama korban. Tetapi, saat keluarga korban akan menangkap, tersangka berhasil kabur.
Kesal dengan kondisi tersebut, kemudian pada 12 November 2018, keluarga korban melaporkan tersangka ke Polsek Laweyan. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap pada 27 November 2018. Dari tangan tersangka plisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, sepeda motor, dan juga pakaian korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 332 ayat 2, membawa lari anak di bawah umur ancaman tujuh tahun penjara dan pasal Pasal 81 UU n 35 2014 tentang perubahan UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh
Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan
Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaPeran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSosok Kesayangan Panglima TNI Dikurung Gara-Gara Nyosor Tamu, Jenderal Agus 'Boy Nakal'
Berikut sosok kesayangan Panglima TNI yang dikurung gara-gara nyosor ke tamu Sang Jenderal.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Satu Keluarga Tewas di Tangan Remaja 17 Tahun, Motif Diduga Sakit Hati Cinta Tak Direstui
Remaja 17 tahun berinisal JND, menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara
Baca Selengkapnya