Kenakan rompi oranye, Bupati dan Kajari Pamekasan ditahan terpisah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dugaan suap pengamanan kasus penyelewengan dana desa Pamekasan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Ini untuk memudahkan penyelidikan.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Satu per satu dari kelima tersangka keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Kelimanya ditahan terpisah. Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin keluar gedung KPK sekitar pukul 16.42 WIb. Dengan menggunakan masker dan kemeja lengan pendek serta celana bahan hitam, Noer hanya diam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia dibawa ke rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah itu disusul Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo. Kedua tersangka keluar secara bersamaan sekitar Pukul 16.55 Wib. Agus terlihat memakai baju panjang dan celana levis panjang. Sedangkan Sucipto memakai kaca mata, menggunakan kemeja pendek dan celana bahan. Keduanya dititipkan di Rutan POMDAM Jaya Guntur.

Setelah itu Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin keluar gedung KPK dengan seribu bahasa. Dia keluar pukul 18.25 Wib. Bupati Pamekasan ditahan di rutan KPK.

Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya yang keluar pukul 18.45 Wib. Di bawah sorot kamera wartawan, dia menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya. Dia langsung dibawa ke rutan Cipinang.

KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk pihak pemberi suap. Sedangkan untuk pihak penerima suap diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/99 tentang pemberantasan tipikor sebagai uu no 21/2001.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya