Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan Iuran Dibatalkan, Menko Mahfud Sebut Pengembalian Dana akan Diatur BPJS

Kenaikan Iuran Dibatalkan, Menko Mahfud Sebut Pengembalian Dana akan Diatur BPJS Menko Polhukam Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan gugatan gugatan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

BPJS Kesehatan harus mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan untuk mempelajari keputusan tersebut, terkait pengembalian dana BPJS yang sempat naik.

"Ya nanti kan biasanya disebutkan di putusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3).

Jika pun tidak diatur dalam putusan, kata Mahfud, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya.

"Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie, mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak.

"Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait," kata Alvin.

Dia pun menuturkan, pihaknya akan bisa mengawasi para penyelenggara untuk menjalankan putusan tersebut.

"Sejauh terkait pelayanan publik merupakan ranah pengawasan Ombudsman RI," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP