Kena tilang di Kediri, cukup bayar lewat smartphone
Merdeka.com - Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji meresmikan gedung Mapolres Kediri dan launching program berbasis IT layanan publik yang dapat diakses melalui smartphone berbasis Android. Layanan publik tersebut terdiri dari e-tilang, e- tipiring, e-sidik dan e- SP2HP, Selasa (01/11).
"Ini merupakan pelayanan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pilihan untuk bagi masyarakat untuk mengurus surat tilang," kata Irjend Pol Anton Setiadji di Mapolres Kediri Jl PB Sudirman Pare.
Masih menurut Anton, program aplikasi e-Tilang ini diharapkan mampu menjawab atas apa yang menjadi pemberitaan di media elektronik maupun media sosial tentang perilaku menyimpang oknum anggota Polri dalam melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap para pelanggar lalu lintas.
Perlu diketahui dalam penggunaan sistem e-Tilang ini, pelanggar cukup mendownload aplikasi melalui gadget berbasis android dan membayar denda maksimal pada pasal yang dilanggar melalui rekening BRI pelanggar.
Setelah mendapat notifikasi pembayaran denda tilang, pelanggar dapat langsung menunjukkan kepada petugas bahwa tilang sudah terbayar dan pelanggar dapat melanjutkan perjalanan.
Hasil putusan sidang tilang tentang denda yang harus dibayar oleh pelanggar menunggu pelaksanaan sidang. Saat sudah ditetapkan oleh pengadilan tentang besaran denda tilang, pelanggar akan mendapat notifikasi dan pengembalian denda maksimal yang sudah dibayar oleh pelanggar melalui rekening BRI pelanggan.
"Program ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ke depan seluruh pelayanan yang berbentuk elektronik akan menjadi suatu pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan urusan atau pelanggaran bahkan proses penyelidikan suatu perkara tanpa membutuhkan waktu lama dan lebih
singkat serta efisien," jelas Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, pada saat pelaksanaan simulasi.
e- Tilang merupakan pilihan layanan masyarakat yang terkena tilang. Program ini juga diadopsi Korlantas Mabes Polri untuk melayani masyarakat dalam pelanggaran lalu lintas. Jika biasanya pelanggar harus mengikuti sidang di kantor Pengadilan Negeri, kini dengan adanya e-Tilang, warga cukup mengurus pembayaran lewat smartphone.
Sebelum dapat menggunakan e-Tilang, warga Kediri harus terlebih dulu mendowload aplikasi Jangka Jayabaya. Setelah itu, warga bisa mengakses e-Tilang dan mengisi aplikasi tersebut dengan pasal sesuai pelanggaran lalin, dan membayar denda maksimal pada pelanggaran yang dimaksud.
Setelah itu menunjukkan bukti pembayaran rekening online melalui BRI pada petugas Polantas, sehingga surat tilang diserahkan kembali pada Polantas untuk dibawa ke ruang sidang.
"Sebagai gantinya, Polantas memberikan kembali SIM atau STNK kepada pelanggar, jika nanti hasil sidang pelanggar ada sisa pembayaran atas denda maksimal pelanggaran maka akan dikembalikan melalui rekening BRI pelanggar," pungkasnya AKBP Yosep.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Bintara Polri akan terbagi menjadi lima klasifikasi
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca Selengkapnya