Kementerian Agama Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah
Merdeka.com - Kementerian Agama mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018.
"Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tertanggal 3 Februari 2020. Dengan terbitnya KMA masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, lewat siaran pers diterima, Kamis (13/2).
Nizar melanjutkan, pencabutan moratorium dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah yang didukung sistem online.
"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Nizar.
Namun Nizar mewanti, izin PPIU baru tidak dapat dengan mudah diperoleh para pelaku usaha. Kecuali, mereka memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Apa Saja Syarat Tersebut? Berikut Rinciannya:
1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Farrah7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Reporter: Radityo (Liputan6.com)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah
Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnya5 Rukun Umrah yang Wajib Dilakukan Agar Ibadah Sah, Ternyata Ada yang Tidak Bisa Digantikan
Wajib tahu 5 rukun umrah yang wajib dilakukan agar ibadah sah. Apa saja?
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaWamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang
Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaKemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023
Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Selengkapnya