Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemensos Akui Data Penerima Bantuan Tak Sempurna

Kemensos Akui Data Penerima Bantuan Tak Sempurna Pengemasan Paket Bantuan Sosial. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kementerian Sosial mengakui, sistem pemutakhiran data kemiskinan penerima bantuan sosial tidak sepenuhnya tepat. Karena itu, Kemensos memberikan solusi agar pemerintah daerah turut membantu bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Rl, Andi Z. A. Dulung, mengungkap Kemensos memegang data 27 juta KK tercatat sebagai penerima yang berhak. Ditambah, saat Covid-19 ini pemerintah menambah penerima bantuan khusus di Jabodetabek hingga 2 juta KK, ditambah 9 juta KK untuk penerima bantuan di luar Jabodetabek.

Namun, dia akui pasti dalam data tersebut ada error. Sehingga tidak semua warga yang membutuhkan dapat tercatat. "Kita berpikir pasti tidak ada yang selalu tepat. Pasti ada exclusion dan inclusion error," ujarnya dalam diskusi web, Jumat (20/4).

Karena itu, untuk masalah orang yang belum mendapat di luar data milik Kementerian Sosial, dia mengharapkan Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten/kota yang aktif mendata.

"Justru disisir oleh pemerintah daerah harapan kita," sambungnya.

Pemerintah daerah, menurut Andi, bisa menggunakan APBD untuk membantu warga yang namanya tidak tercatat dalam bantuan sosial Kemensos. Bahkan, jika masih ada yang belum mendapat juga dapat memanfaatkan dana desa.

"Bagi belum dapat lagi ditambahkan di program BLT, kalau belum dapat lagi silahkan dibantu di APBD. Atau diperluas lagi kalau belum dapat lagi bisa pakai dana desa," terangnya.

Andi menjelaskan, sumber data Kementerian Sosial disusun sejak 2011. Kemensos mengambil 40 persen penduduk kemampuan ekonominya di bawah. Data tersebut merupakan hasil sensus dari BPS. Pada tahun 2015 data tersebut dimutakhirkan.

Namun, setelah itu Kemensos tak memiliki anggaran untuk memutakhirkan data. Sehingga, mengembalikan kepada aturan undang-undang bahwa pihak Bupati atau Wali Kota yang menginput dan menyerahkan data ke pusat.

"Sehingga kita kembalikan ke Bupati Wali Kota silahkan data yang kami miliki menjadi pre list bapak ibu di daerah silahkan diperbaiki, mana mau keluar mana mau masuk baru silahkan diusulkan. Ini yang berjalan secara online, ada program SIKS NG," kata Andi.

Andi mengakui jika kadang ada masalah di pejabat terbawah protes nama yang diusulkan belum terdata di pusat. Hal itu disebabkan dari pihak Bupati atau Wali Kota yang belum mengesahkan usulan tersebut.

"Memang kadang lurah desa banyak protes karena usulan masuk tapi belum ditandatangan Bupati, tapi sudah minta list ganti di Kemensos. Padahal kita gak bisa karena ada aturannya," kata Andi.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, Menteri Sosial mengambil kewenangan untuk bisa mengubah data jika ada usulan langsung dari daerah.

"Menteri punya otoritas kalau ada usulan masuk dan memang sangat perlu menerima kondisinya kita langsung masukan data terpadu," tutup Andi.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya