Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemensetneg serahkan arsip RIS hingga Gerakan Non Blok ke ANRI

Kemensetneg serahkan arsip RIS hingga Gerakan Non Blok ke ANRI anri. anri.go.id

Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyerahkan secara simbolis arsip Kepresidenan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan. Penyerahan arsip ini dilakukan di Gedung Utama Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/1).

"Kami menyerahkan arsip-arsip ini secara reguler kepada Arsip Nasional Republik Indonesia dan beliau (Mustari Irawan) nanti mengelolanya," ujar Pratikno.

Dia menambahkan, selama ini dirinya menyadari betul pentingnya mengamankan dan menyerahkan arsip-arsip Kemensetneg ke ANRI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. UU tersebut menegaskan, seluruh kementerian dan lembaga wajib menyerahkan arsip ke ANRI.

"Memang kita secara terus menerus melakukan kerja sama dan sekali lagi saya katakan Kemensetneg ini ada di hulu, ANRI ada di hilir jadi harus sambung lah," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Mustari Irawan, mengatakan arsip yang diterima ANRI mempunyai nilai guna sekunder atau memiliki nilai kesejarahan. Setelah diterima, arsip tersebut bakal disimpan dan ditata dengan baik, kemudian dipublikasikan kepada masyarakat luas.

"Nanti masyarakat bisa mengaksesnya," ujar dia.

Mustari menyebut, ada banyak arsip yang diserahkan Kemensetneg kepada ANRI. Di antaranya arsip Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Gerakan Non Blok (GNB). Atas langkah antusias Kemensetneg menyerahkan arsip kenegaraan, ANRI memberikan penghargaan dengan akreditasi A.

"Nanti kalau (Kemensetneg) mau perbaiki akreditasi, monggo silakan. Nanti mungkin nilainya bisa istimewa," kata dia.

Selain Kemensetneg, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mendapatkan akreditasi A dari ANRI. Kepada Lembaga dan Kementerian yang belum atau bahkan jarang menyerahkan arsip, Mustari mengimbau agar segera melakukannya.

"Karena ini diwajibkan oleh UU Nomor 43 Tahun 2009 bahwa seluruh kementerian lembaga harus menyerahkan arsip mereka ke ANRI," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP