Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenPAN RB Tegaskan ASN Tidak Libur, Tetapi Bekerja di Rumah

KemenPAN RB Tegaskan ASN Tidak Libur, Tetapi Bekerja di Rumah Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. KemenPAN RB meminta kebijakan tersebut jangan disalahartikan sebagai liburan.

"Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/03).

Rini menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. "Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga," katanya.

Rini menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Rini menjelaskan ada empat ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu Penyesuaian Sistem Kerja, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, Penerapan Standar Kebersihan, serta Laporan Kesehatan. Di dalam surat edaran tersebut juga diatur bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur teknis pelaksanaan sistem bekerja di rumah (WFH) di instansi masing-masing. "Jadi silakan diatur karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda," tukasnya.

Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. "Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PANRB ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum

"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Diduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.

Baca Selengkapnya