Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenlu terus bidik buronan Djoko Tjandra

Kemenlu terus bidik buronan Djoko Tjandra penjara jebol. shutterstock

Merdeka.com - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku akan memperjuangkan pemulangan buronan Djoko Tjandra dari Papua Nugini. Pihaknya akan menempuh berbagai cara untuk memulangkan buronan kasus Cessie Bank Bali itu.

"Kita akan perjuangkan apakah melalui ekstradisi ataukah muncul legal assistance dan lain-lain," kata dia kepada wartawan di Kantor Kemenlu, Jakarta, Sabtu (21/7).

Marty mengaku telah bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Djoko Tjandra. Hal itu tidak dilakukan hanya kepada Djoko Tjandra, tetapi juga terhadap buronan lainnya.

"Jadi di manapun, siapapun, kapanpun, kalau memang ada keputusan hukum dan proses hukum yang bergulir, mesin diplomasi akan bekerja," kata dia.

Seperti diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.

Melalui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, pemerintah Indonesia kemudian mengaku telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas, padahal MLA sudah dikirimkan sejak dua minggu lalu.

Sementara itu, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill mengaku belum menerima MLA yang dikirimkan pemerintah RI itu..

Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP