Kemenlu Ajukan Nota Protes Kasus WNI Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah ke Saudi
Merdeka.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu. Dia diamankan karena diduga melecehkan seorang perempuan asal Lebanon.
Setelah melakukan persidangan, WNI tersebut kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dirjen PWNI dan BHI, Joedha Nugraha mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak menerima informasi atas sidang yang dijalani oleh MS terkait kasus yang diduga menjeratnya, pada 20 Desember 2022 lalu.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi, mengenai persidangan yang dijalani MS," katanya kepada merdeka.com, Senin (23/1).
Dia menyebut, akses kekonsuleran untuk bertemu MS itu baru diberikan Otoritas Saudi pada Januari 2023. Oleh karena itu, pihaknya pun mengirim nota protes kepada Kemlu Saudi.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," jelasnya.
Selain itu, Kemenlu juga telah menunjuk pengacara atas kejadian tersebut. "KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lbh lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu karena diduga melecehkan seorang perempuan asal Lebanon. Pria tersebut kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Benar seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kelas Konjern RI untuk Jeddah, Eko Hartono melalui pernyataan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu (22/1).
Eko mengatakan, MS telah menjalani proses persidangan.
"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," lanjutnya.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda SAR (Riyal Arab Saudi) 50.000 (sekitar Rp200 juta)."
Persidangan digelar 22 Desember 2022 lalu. KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara pada 2 Januari.
"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," ujar Eko.
Menurut informasi, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan saat MS sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada 14 November 2022 dan aksi ini juga diakui MS.
"Pada saat persidangan yang bersangkutan mengaku," jelasnya.
Vonis kemudian diputuskan pada 2 Januari.
Eko juga mengatakan, proses pendampingan dan bantuan terhadap WNI asal Sulsel itu telah dilakukan oleh KJRI Jeddah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaPPLN Jeddah langsung berusaha secara intensif mencari tempat.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaKemenag juga mengingatkan PPIH Arab Saudi untuk memegang teguh komitmen dan tanggung jawab melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca Selengkapnya