Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenlu Ajukan Nota Protes Kasus WNI Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah ke Saudi

Kemenlu Ajukan Nota Protes Kasus WNI Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah ke Saudi Kantor Kementerian Luar Negeri. ©2023 Antara

Merdeka.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu. Dia diamankan karena diduga melecehkan seorang perempuan asal Lebanon.

Setelah melakukan persidangan, WNI tersebut kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dirjen PWNI dan BHI, Joedha Nugraha mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak menerima informasi atas sidang yang dijalani oleh MS terkait kasus yang diduga menjeratnya, pada 20 Desember 2022 lalu.

"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi, mengenai persidangan yang dijalani MS," katanya kepada merdeka.com, Senin (23/1).

Dia menyebut, akses kekonsuleran untuk bertemu MS itu baru diberikan Otoritas Saudi pada Januari 2023. Oleh karena itu, pihaknya pun mengirim nota protes kepada Kemlu Saudi.

"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," jelasnya.

Selain itu, Kemenlu juga telah menunjuk pengacara atas kejadian tersebut. "KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lbh lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu karena diduga melecehkan seorang perempuan asal Lebanon. Pria tersebut kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Benar seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kelas Konjern RI untuk Jeddah, Eko Hartono melalui pernyataan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu (22/1).

Eko mengatakan, MS telah menjalani proses persidangan.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," lanjutnya.

"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda SAR (Riyal Arab Saudi) 50.000 (sekitar Rp200 juta)."

Persidangan digelar 22 Desember 2022 lalu. KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara pada 2 Januari.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," ujar Eko.

Menurut informasi, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan saat MS sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada 14 November 2022 dan aksi ini juga diakui MS.

"Pada saat persidangan yang bersangkutan mengaku," jelasnya.

Vonis kemudian diputuskan pada 2 Januari.

Eko juga mengatakan, proses pendampingan dan bantuan terhadap WNI asal Sulsel itu telah dilakukan oleh KJRI Jeddah.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati

Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'
Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.

Baca Selengkapnya
Tiga WNI Meninggal Karena Terseret Banjir Bandang di Malaysia, Jenazah Dimakamkan di Lumajang
Tiga WNI Meninggal Karena Terseret Banjir Bandang di Malaysia, Jenazah Dimakamkan di Lumajang

Ketiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan

Baca Selengkapnya
Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri
Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri

PPLN Jeddah langsung berusaha secara intensif mencari tempat.

Baca Selengkapnya
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Bisa jadi Influencer Selama Pelaksanaan Haji: Sebarkan Informasi yang Positif
Kemenag Minta Petugas Bisa jadi Influencer Selama Pelaksanaan Haji: Sebarkan Informasi yang Positif

Kemenag juga mengingatkan PPIH Arab Saudi untuk memegang teguh komitmen dan tanggung jawab melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya