Kemenkum HAM nilai HTI punya paham beda soal khilafah
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sudah tepat. Sebab, HTI mempunyai pemahaman yang berbeda soal khilafah.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kementerian Hukun dan HAM I Wayan Sudirta. Menurut Wayan, Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas adalah salah satu yang mendasari putusan hakim.
"Jadi Khilafah itu soal kepemimpinan. Tapi HTI bilang khilafah itu merupakan sebuah pemerintahan. Itu salah. Menurut majelis hakim tadi sudah bertentangan dengan hukum pasal 59 ayat 4 huruf c itu," kata Wayan usai sidang di PTUN Jakarta, Senin (7/5).
Wayan melanjutkan, ada tiga hal yang dibenarkan hakim dalam surat keputusan pembubaran Ormas HTI oleh Kemenkumham. Pertama soal keabsahab objek sengketa yang ditetapkan pejabat berwenang, kedua semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur, dan ketiga substansi sidang sudah sama dengan objek sengketa.
"Mereka terbukti melanggar, kegiatan di GBK, pidato di Bogor, itu dikatakan hapuskan sekat nasionalisme. Tidak ada hukum berasal dari maunsia kecuali dari Allah gitu dan seterusnya. Majelis membuktikan, Khilafah didirikan di Indonesia untuk menggantikan Pancasila," terang Wayan.
Karenanya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.
"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana sambil mengetuk palu sidang.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmoroSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya