Kemenkum HAM ubah Lapas Anak jadi Lembaga Pembinaan
Merdeka.com - Komisi III DPR telah menyetujui tiap pasal Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Anak yang baru. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Hukum dan HAM akan mengalihfungsikan Lapas anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Saat ini kita memiliki total 18 Lapas anak. Kita harapkan menjadi LPKA," kata Direktur Jenderal HAM, Harkristuti Harkrisnowo kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (27/6).
Selain menyiapkan infrastruktur, Kemenkum HAM juga akan merekrut 3.200 orang untuk memastikan berjalannya peradilan anak ke depan.
Menurut Harkristuti, dalam RUU Sistem Peradilan Anak juga memasukkan ketetapan baru yang mengatur masa penahanan anak dan kewajiban petugas Lapas kepada tahanan anak.
"Dalam usulan pasal baru dimuat apabila jangka waktu penahanan anak berakhir, maka anak harus dibebaskan. Kami melihat selama ini anak yang harusnya udah bebas tapi masih dipenjara" terangnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya