Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkum HAM kaji wacana lapas dikelola swasta

Kemenkum HAM kaji wacana lapas dikelola swasta Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, institusinya tengah mengkaji usulan pengelolaan lembaga permasyarakatan (Lapas) dikelola pihak swasta. Usulan tersebut bergulir menyusul besarnya biaya operasional Lapas yang harus dibiayai APBN.

Pengelolaan lapas oleh swasta dinilai bisa menghemat anggaran negara yang selama ini cukup besar.

"Kami sedang kaji. Memang ada usulan soal pengelolaan Rutan oleh swasta," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

Kendati demikian, Yasonna mengaku belum merancang teknis pengelolaan lapas jika ditangani oleh swasta. Pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.

"Karena memang kalau APBN terus apalagi dengan tren politik. Jadi memang wacananya harus kami bicarakan," terangnya.

Selain itu, ada pula wacana pihak swasta membangun bangunan lapas. Sayangnya, belum ada Undang-undang yang mengatur pelaksanaan wacana tersebut.

"Tapi kalau itu dilaksanakan penjara swasta harus melalui Undang-undang baru kita buat UU-ya, ini masih harus kita timbang lagi, kita pikirkan lagi," tandas Yasonna.

Masalahnya, jika pengelolaan lapas diserahkan kepada swasta, negara harus tetap membayar. Oleh karenanya, pemerintah akan mengkaji secara mendalam usulan tersebut. Salah satunya dengan kunjungan kerja ke negara-negara yang menerapkan aturan penjara swasta, semisal Australia.

"Karena kalau swasta kan negara harus bayar sama mereka. Kita harus belajar misalnya ke beberapa negara sudah dilakukan, seperti di Australia ada penjara swasta, kita belajar dulu di situ seperti apa, jangan pula nanti di Indonesia ini dikasih ke swasta ya," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP