Kemenkum HAM belum pastikan penyebab situsnya down
Merdeka.com - Situs milik Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat di www.kemenkumham.go.id dikabarkan mengalami down. Apabila dibuka, terdapat pesan 502 bad gateway. Pesan ini mengindikasikan ada kesalahan server dari situs ini bernaung.
Pantauan merdeka.com, Senin (11/11), hingga pukul 16.30 WIB, situs resmi milik Kemenkum HAM ini belum juga diperbaiki. Tampilan layarnya pun masih tetap sama sejak diinformasikan mengalami down dini hari tadi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Maroloan J Barimbing menyatakan belum mengetahui penyebab down-nya situs tersebut. Pihaknya tengah berupaya melakukan perbaikan agar tampilannya kembali seperti sedia kala.
"Memang ada gangguan, tapi belum jelas karena hack atau sistem yang down," ujar Maroloan saat berbincang dengan merdeka.com.
Mengenai sistem keamanan yang dimiliki, dia menyatakan pengamanan dilakukan dengan keberadaan anti virus, serta berbagai macam aplikasinya. Ia juga yakin, secara teknologi, seluruh aplikasi tersebut secara teknologi sudah cukup memadai.
"Ya, karena untuk menentukan karena hack atau hal lain. Tapi biasanya gangguan tidak lama, tidak juga menjadi rusak sistemnya," sahut dia.
Sejauh ini, Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan koordinasi dengan tim IT untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi terhadap situs resminya. "Kita punya center untuk itu, jadi teknisinya bisa mengamankan," pungkasnya.
Sebelumnya, perang cyber antara Australia vs Indonesia seakan tak terhindarkan lagi. Keduanya saling menghimpun pasukannya dan menyerang tiada henti.
Setelah menewaskan situs penting Australia http://asis.gov.au, hacker Indonesia saat ini tengah menembak sasaran-sasaran penting lainnya, yaitu http://asd.gov.au dan http://defence.gov.au.
Berdasarkan pemantauan merdeka.com, hacker Indonesia sulit menembus kedua website yang dimaksud, diduga pihak Australia telah menggandakan keamanannya pada website-website strategis.
Belum juga berhasil meretas situs pemerintah Australia lainnya, Indonesia kebobolan dengan dimatikannya situs Kementerian Hukum dan HAM oleh hacker Australia.
Setelah kemarin ramai mencuat isu diretasnya situs Bareskrim dan Polri, sejak beberapa saat lalu terlihat bahwa situs Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa diakses alias down. Bahkan situs ini dinyatakan down 100 persen atau 404 Not Found.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini
Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaCak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan
Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca SelengkapnyaKata-kata Menyambut Bulan Ramadhan, Penuh Doa untuk Menyongsong Bulan Suci
Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata menyambut bulan Ramadhan yang penuh doa.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya