Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkominfo minta maaf atas efek kebijakan pemblokiran situs Islam

Kemenkominfo minta maaf atas efek kebijakan pemblokiran situs Islam Menkominfo Rudiantara. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keputusannya memblokir 22 media Islam telah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Namun, mereka juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pengelola media akibat kebijakan tersebut.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tentu kami sudah sesuai dengan Permen ini. Ini sudah digagas dari awal tahun di mana nanti akan ada panel, enggak cuma satu panel, tapi ada panel sara, pornografi, dan perlindungan hak intelektual," kata Staf ahli bidang hukum, regulasi dan strategi Kemenkominfo, Danrivanto Budhijanto saat mediasi dengan sejumlah pengelola media Islam di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).

Dia mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terhadap pemblokiran situs-situs media islam itu. Hal itu untuk mengantisipasi tudingan pemblokiran yang sewenang-wenang.

"BNPT tentu multi legislasi kewenangannya. Ada Undang Undang Terorisme, Undang Undang Keamanan Negara. Kami berupaya ke depannya model seperti ini. Jadi ketika kami dapat permintaan dari siapa pun, masuk melalui proses panel, kalau diperlukan mengundang, jadi enggak model serta merta seperti ini. Insya Allah bulan April ini kami akan mengeluarkan permen itu. Tokoh-tokoh agama juga sudah menyatakan kesediaan ikut berdiskusi," terangnya.

Selain itu, dia menambahkan jika Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak bisa menghadiri mediasi dengan pengelola situs media Islam. Rudiantara sedang bertugas ke luar kota.

"Pak Menteri minta maaf karena tidak bisa langsung di sini. Pak Menteri itu biasanya akan langsung respon," tutupnya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP