Kemenko PMK: KKS, KIP dan KIS hanya lanjutkan program SBY
Merdeka.com - Keberadaan Kartu Keluarga Sejahtera (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dinilai sebenarnya bukan hal yang baru dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga kartu ini hanya melanjutkan program perlindungan sosial yang sudah dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu dinyatakan oleh Deputi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Chazali Situmorang. Menurut dia, hal itu karena pengadaan tiga kartu ini menggunakan dasar hukum berupa UU APBN dan APBNP 2014, UU 20, UU 24, dan UU 40 Tahun 2003.
"Juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang mencantumkan ketiga program," ujar Chazali di Jakarta, Rabu (19/11).
Di samping itu, Chazali menerangkan KKS, KIP, dan KIS bukanlah sebuah program, melainkan hanya alat. Menurut dia, ketiga kartu ini digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan dana program Perlindungan Sosial yang sudah dicanangkan era pemerintahan SBY.
"Artinya sejak pemerintahan SBY sudah mengalokasikan dana perlindungan sosial. Kartu ini hanya tools (alat)," terang dia.
Selanjutnya, terang Chazali, untuk waktu penyaluran sampai akhir 2014, dana yang dibutuhkan sebanyak Rp 6,4 triliun. Dana tersebut diambil dari program Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Rp 6,4 triliun, Rp 1,4 triliun ada di Kementerian Keuangan juga semuanya masuk dalam DIPA Kemensos termasuk di dalamnya Rp 5 triliun dana bantalan perlindungan sosial, itulah yang dipakai sampai Desember 2014," terangnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaResmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi
AHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnya