Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes: Positivity Rate Turun, Sensitivitas Alat Tes Virus Harus Semakin Tinggi

Kemenkes: Positivity Rate Turun, Sensitivitas Alat Tes Virus Harus Semakin Tinggi Jubir vaksin siti nadia tarmizi. ©2021 Merdeka.com/liputan6

Merdeka.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pencegahan penularan virus harus ditingkatkan saat positivity rate rendah. Upaya itu dilakukan pemerintah dengan mewajibkan calon penumpang pesawat menunjukkan bukti tes usap polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.

"Makin turun (positivity rate) maka baiknya alat labnya harus yang semakin sensitif sehingga dipastikan orang yang melakukan perjalanan pasti negatif," ucap Nadia kepada merdeka.com, Kamis (21/10).

Pemerintah, kata Nadia, mewajibkan tes PCR lantaran tingkat sensitivitas tes usap antigen dalam membaca virus, di bawah tes usap PCR.

Agar menghindari negatif palsu, pemerintah mengambil kebijakan atas kewajiban tes PCR saat melakukan perjalanan udara.

"Ini untuk keamanan karena saat ini dengan kasus positif yang rendah bisa banyak yang negatif palsu," pungkasnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.

Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerapkan kebijakan wajib menunjukkan tes PCR pada perhotelan nonkarantina. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, yang berlaku selama 14 hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.

Berikut aturan pengunjung perhotelan dan penanganan nonkarantina;

(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;

(b) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;

(c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(d) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP