Kemenkes: Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster
Merdeka.com - Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Nadia mengatakan, di Indonesia tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah masih mengkaji besaran tarif yang ideal untuk vaksinasi booster.
Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (5/1).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya