Kemenkes Masih Kaji Rencana Penurunan Tarif Tes PCR
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan masih mengkaji rencana penurunan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Pengkajian ini dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas Covid-19, BNPB, Kemkes, Kemenhub," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Selasa (26/10).
Selain melakukan kajian, Kementerian Kesehatan juga berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai rencana penurunan tarif tes PCR. Di antaranya laboratorium, distributor alat kesehatan, organisasi profesi, hingga auditor pemerintah.
"Setelah final (hasilnya) akan disampaikan," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu. Kepala Negara juga meminta masa berlaku hasil tes PCR menjadi 3 x 24 jam.
Sebelumnya, tarif tes PCR sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000. Masa berlaku hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya