Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Keluarkan Ketentuan agar Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi

Kemenkes Keluarkan Ketentuan agar Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi Pemberian vaksin bagi nakes lansia di Puskesmas. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, tercantum pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati dikutip dari website resmi Kemenkes, Jumat (12/2).

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari.

"Untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining," ujarnya.

"Sementara itu, pengidap diabetes dapat divaksinasi selama belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin," imbuhnya.

Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitu pula ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi. Maxi mengatakan, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit .

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

"Diharapkan kepala dinkes provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi," ujarnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP