Kemenkes Keluarkan Aturan Baru, Insentif akan Dikirim Langsung ke Rekening Nakes
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari, mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
"Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," katanya dalam keterangan pers, Jumat (2/3).
Dia menjelaskan ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya kata dia rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Dia mengatakan upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
"Kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan," katanya.
Hal tersebut kata dia, tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
"Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19," tuturnya.
Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dia menjelaskan pada April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan. Sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
"Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan," ungkapnya.
Dia juga berharap fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan tersebut. Sehingga kata dia bisa sama-sama memonitor, dan menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo, mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.
"Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Energi saat Nataru
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaTuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru
Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya