Kemenkes Jamin Keamanan Data Pengguna e-HAC PeduliLindungi
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan memastikan data pengguna pada Electronic Health Alert (e-HAC) PeduliLindungi aman. Berbeda dengan data pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan yang telah mengalami kebocoran.
"Perlu saya sampaikan bahwa untuk e-HAC yang berada di PeduliLindungi, servernya, infrastrukturnya berada di pusat data nasional dan terjamin pengamanannya dengan didukung lembaga terkait, yakni Kominfo maupun juga BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Ma'ruf dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenkes RI, Selasa (31/8).
Anas meminta seluruh masyarakat mendownload aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC untuk keperluan perjalanan. Dia juga meminta masyarakat segera menghapus aplikasi e-HAC Kementerian Kesehatan.
"Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menghapus, menghilangkan, mendelete atau uninstall aplikasi e-HAC yang lama, yang terpisah," ujarnya.
Sebelumnya, Anas membenarkan data pengguna yang tersimpan di aplikasi e-HAC bocor. Kasus kebocoran data pada e-HAC ini sedang diinvestigasi.
Anas menjelaskan, sebetulnya data pengguna yang bocor terjadi pada aplikasi e-HAC Kementerian Kesehatan, bukan PeduliLindungi. E-HAC Kementerian Kesehatan tidak lagi digunakan sejak 2 Juli 2021.
"Kebocoran data terjadi di aplikasi e-HAC yang lama, yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021, tepatnya 2 Juli 2021," jelasnya Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Ma'ruf dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenkes RI, Selasa (31/8).
Setelah e-HAC Kementerian Kesehatan tak digunakan, pemerintah beralih pada e-HAC yang tergabung dalam PeduliLindungi. Penggunaan e-HAC PeduliLindungi dimulai sejak 2 Juli 2021 berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara.
"Sekali lagi saya tegaskan, sistem yang ada di e-HAC yang lama itu berbeda dengan sistem e-HAC yang tergabung di dalam PeduliLindungi. Infrastrukturnya berbeda juga berada di tempat lain," tegasnya.
Anas mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama penegak hukum tengah menginvestigasi kasus kebocoran data pengguna pada e-HAC Kementerian Kesehatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Dia menduga, kebocoran data tersebut disebabkan mitra e-HAC Kementerian Kesehatan.
"Sebagai langkah mitigasi, maka e-HAC yang lama sudah dinonaktifkan. Dan saat ini, e-HAC tetap dilakukan tetapi berada dalam PeduliLindungi. Sekali lagi e-HAC yang digunakan adalah e-HAC yang berada dalam aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.
Sebagai informasi, 1,3 juta pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan diduga bocor. Temuan ini diungkap pertama kali oleh peneliti keamanan siber dari VPNMentor. Kebocoran data di aplikasi e-HAC Kementerian Kesehatan terjadi pada 15 Juli lalu.
Aplikasi e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan modern. E-HAC menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat ketika bepergian di dalam maupun luar negeri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencarian jemaah dilakukan berbasis sinyal ponsel.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaSIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaIntegrasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dan mengajukan permohonan informasi. Juga, mengintegrasikan informasi dari berbagai Kementerian.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca Selengkapnya