Kemenhub sebut Mario bisa dipenjara 1 tahun, denda Rp 500 juta
Merdeka.com - Mario Steven Ambarita melakukan aksi nekat dengan menyusup ke roda pesawat Garuda GA 177 tujuan Pekanbaru-Jakarta. Ternyata aksi ini bisa membawa dirinya mendapat hukuman kurungan selama satu tahun penjara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, Mario telah melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan tersebut mengatur larangan aksi yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Sanksi ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp 500 juta," ungkapnya di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Pria yang berkeinginan bertemu dengan Presiden Joko Widodo ini juga melanggar Pasal 210 Undang-Undang Penerbangan. Karena dia memasuki bandara tanpa izin. Sehingga terancam kurungan satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Suprasetyo menegaskan, pihaknya tengah melakukan investigasi bekerja sama dengan Kepolisian. "Langkah yang saya lakukan menugaskan PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil). Lalu koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait. Nanti PPNS akan bisa kembangkan pasal lain," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya