Kemendikbud Siapkan Aturan Kegiatan Belajar Mengajar saat New Normal
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mematangkan aturan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga menyambut wacana new normal yang akan diterapkan pemerintah.
"Sudah (disiapkan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (2/6).
Hamid enggan menyebut garis besar isi dari aturan tersebut. Dia hanya mengatakan Mendikbud Nadiem Makarim yang akan memutuskan aturan tersebut.
"Nanti setelah diputuskan oleh Mendikbud," ungkapnya.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) sangat mendukung penundaan new normal di dunia pendidikan dan meminta Mendikbud Nadiem Makarim sesegera mungkin menyampaikan hal tersebut secara terbuka. Hal ini mengingat begitu banyak Disdik saat ini yang sudah bersiap-siap menjalankan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli 2021.
Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan pihaknya tetap menolak adanya keinginan banyak pihak untuk mendorong pembelajaran tatap muka meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya 4 jam tanpa istirahat.
"IGI sangat yakin, sekolah yang saat ini digawangi oleh sekitar 60 persen guru non-PNS dengan mayoritas pendapatan hanya Rp 250.000 per bulan tak akan sanggup menjalankan protokol kesehatan secara ketat bagi anak mulai dari masuk pagar sekolah hingga menanggalkan pagar sekolah, ini belum termasuk protokol kesehatan diantar sekolah dan rumah," ujar Ramli.
"Memang akan ada sekolah, terutama sekolah swasta bonafide atau mantan sekolah unggulan yang mampu menjalankannya dengan baik tapi itu tak layak menjadi alasan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan," sambung dia.
Dia khawatir potensi penularan Covid-19 kepada anak atau dari anak sangat besar meskipun belajar hanya 1 jam di sekolah. Oleh karenanya, Kemendikbud harus bersikap tegas sesuai arahan presiden.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKecerdasan Buatan Kini Dimanfaatkan untuk Belajar Mengaji, Begini Kisah di Balik Pembuatannya
Dengan AI, kegiatan belajar mengaji yang umumnya mewajibkan pendampingan guru secara langsung atau tatap muka, kini bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Minta Menhub Instruksikan Maskapai Agar Tiket Pesawat Murah Saat Mudik Lebaran
Harga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaDampak Buruk Bangun Kesiangan untuk Tubuh, Wajib Baca
Bangun kesiangan adalah kebiasaan buruk. Bukan hanya tentang kedisiplinan, tapi juga berpengaruh pada kesehatan tubuh.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Telusuri Sejarah dan Meneliti Jalur Rempah
Penelusuran jejak Jalur Rempah berupa Cagar Budaya sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.
Baca Selengkapnya11 Hal Dasar yang Perlu Diajarkan pada Anak Sejak Dini, Bantu Lebih Mandiri sejak Muda
Keterampilan hidup merupakan pembelajaran berharga yang akan berguna sepanjang masa bagi anak-anak.
Baca Selengkapnya