Kemendagri tegaskan tak ada perda soal intoleransi yang dibatalkan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung, mengatakan 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan Kemendagri sudah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pembatalan juga sudah melalui tahap koordinasi dengan pemda yang bersangkutan.
"Mendagri punya kewenangan membatalkan perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota, gubernur kewenangan di kabupaten/kota. Ini semua pertimbangan terutama yang terkait dengan konsistensi peraturan perundangan di atasnya," ujar Yuswandi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).
Ditegaskannya, dari 3.143 perda tersebut tidak ada di antaranya perda bermuatan syariah Islam atau intoleransi. Melainkan hanya meliputi perda ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
"Itu (perda syariah Islam) dalam proses, semua dalam proses. Termaksud nuansa ekonomi ada tahap berikutnya," kata dia.
Yuswandi menampik bahwa perda yang dibatalkan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri. Pemda, kata dia diberikan ruang untuk mengevaluasi sendiri hingga sampai pada tahap pembatalan.
"Tidak semua perda itu dievaluasi pemerintahan di atasnya, hanya perda terkait APBD, tata ruang, pajak daerah dan retribusi, RPJMD dan RPJPD. Selain itu langsung, namun diberikan ruang buat kuratif, tindakan fasilitasi sampai pembatalan," terangnya.
Untuk diketahui, pembatalan perda 3.143 perda dan peraturan kepala daerah menuai kontroversi. Kemendagri dinilai telah membatalkan perda yang bermuatan syariah Islam. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo membantah.
"Ini masalah investasi kok," singkatnya.
Buntut dari tudingan tersebut, Tjahjo mendapatkan pesan singkat (SMS) sebanyak 50-an dari orang yang tak dikenal. Meski demikian, Tjahjo mengimbau kepada orang yang mengirim sms kepada dirinya agar mendatangi kantor Kemendagri.
"Saya terima SMS ada 50-an bahasanya sama, enggak berani pake nama," terangnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya