Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Soroti Anggaran Penanggulangan Bencana Pemda Belum Optimal

Kemendagri Soroti Anggaran Penanggulangan Bencana Pemda Belum Optimal Bencana alam. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti permasalahan anggaran pemerintah daerah (Pemda) untuk penanggulangan bencana yang belum optimal. Padahal, kebencanaan menjadi tanggung jawab Pemda.

"Sudah ada urusan dasar/wajib yang diserahkan kepada daerah, salah satu adalah kebencanaan. Kebencanaan ini tentu kalau namanya urusan wajib itu tanggung jawab pemerintah daerah," kata Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Togap Simangunsong saat Seminar dan Launching Laporan Hasil Kajian Bencana, Kamis (29/9).

Karena itu, dia berharap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga daerah terkait dapat lebih tangguh dan lebih siap menjalankan tanggung jawabnya. Terlebih, Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Data milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bulan Januari hingga Agustus 2022, di Indonesia terjadi sebanyak 2.168 bencana. Dengan jumlah korban terdampak bencana paling besar 2.458.776 korban jiwa mengungsi.

Togap mengatakan, BPBD wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai dari pra bencana hingga pascabencana.

"Jadi Pemda, dalam hal ini terkait BPBD, tentu pegang pelayanan deformasi bencana terkait dengan pra bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana. Termasuk juga pada saat bencana. Kemudian juga penyelamatan dan evakuasi bencana," ujarnya.

Menurut Togap, Pemda dan BPBD dalam menangani urusan kebencanaan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Serta Permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

"Jadi dengan adanya Permendagri ini, Pemda seharusnya sudah menganggarkan dana di APBD. Namun, temuan Ombudsman nampaknya (anggaran) belum optimal," ucap Togap.

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Ombudsman memaparkan hasil kajian terkait pengawasan pelayanan publik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Salah satu temuan Ombudsman yakni kurangnya alokasi anggaran dalam penanggulangan bencana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selain dana bersumber dari APBD, Pemda juga memiliki dana dekonsentrasi yang dapat digunakan untuk urusan kebencanaan. Sayangnya, menurut Togap, penyaluran dana tersebut harus terhenti sejak Indonesia mengalami pandemi Covid-19.

"Namun ada satu sarannya tadi supaya pemerintah, yang mungkin untuk saat ini belum dilakukan dalam dua tahun terakhir. Bahwa awalnya memang ada dana dekonsentrasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk Pemda mendukung ini (kebencanaan). Tetapi hampir tiga tahun terakhir, setelah pandemi Covid-19 ini, mungkin karena pengalihan penggunaan untuk kepentingan lain, dana dekonsentrasi itu di-stop," ungkapnya.

Oleh karenanya, Togap berharap penyaluran dana dekonsentrasi dapat berjalan kembali. Caranya, beber dia, adalah melalui Ombudsman memberikan surat kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Jadi barangkali nanti dengan surat dari Ombudsman kepada Mendagri, harapan kita dana itu bisa dihidupkan lagi. Sehingga nanti operasional dari Pemda Kabupaten/Kota bisa optimal dalam hal pencegahan, siap siaga, pada saat bencana, dan juga pasca bencana. Saya kira itu saran konkret kita," tutupnya.

Reporter magang: Michelle Kurniawan

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP