Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Benny menyebut surat tersebut sudah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
"Jadi memang Pemprov Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/1).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya