Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel

Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Benny menyebut surat tersebut sudah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

"Jadi memang Pemprov Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/1).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP