Kemendagri: Per 1 Januari 2014 KTP biasa tidak berlaku
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman menyatakan, per 1 Januari 2014 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih menggunakan sistem manual sudah tidak berlaku. Menurut dia, semua data penduduk akan ditampung menggunakan e-KTP.
"Per 1 Januari 2014, KTP biasa sudah tidak berlaku lagi," ujar Irman di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/5).
Irman mengatakan, tahun 2013 ini merupakan masa transisi dari sistem manual ke sistem elektronik. Menurut dia, dalam masa ini Kemendagri telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga pelayanan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah untuk berpartisipasi mengisi masa transisi ini dengan menyiapkan card reader.
Namun demikian, kata Irman, apabila sampai Januari masih terdapat lembaga yang belum memiliki card reader, maka cukup mencatatkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari orang yang bersangkutan.
"Kalau sementara tidak ada card reader, cukup mencatat nama dan NIK," kata Irman.
Selanjutnya, Irman menyarankan, sebaiknya e-KTP difotokopi satu kali saja apabila benar-benar dibutuhkan. Menurut dia, hal ini untuk menjaga e-KTP dari kerusakan.
"Kalau nantinya masih ada yang minta fotokopi, dibuat saja satu, kemudian kalau mau diperbanyak, maka cukup gandakan lagi hasil fotokopi awal," ujar Irman.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDiberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca SelengkapnyaAkses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Perempuan di Blitar Ditemukan Meninggal, Kondisinya Membusuk
Tahun baru, dua warga Blitar ditemukan membusuk dengan kondisi bersimbah darah
Baca SelengkapnyaPendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaSistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaKronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca Selengkapnya