Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Instruksikan Kepala Daerah Kirim Laporan PPKM Mikro per Satu Pekan

Kemendagri Instruksikan Kepala Daerah Kirim Laporan PPKM Mikro per Satu Pekan Mendagri Tito Karnavian. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan para kepala daerah untuk mengirimkan laporan hasil penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro tiap pekan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.14 Tahun 2021.

Dalam aturan ini, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen di daerah zona merah dan 50 persen di zona lainnya.

Selain itu, saat PPKM Mikro, tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas juga dibatasi sebanyak 25 persen. Sementara itu, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.

Menurut Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam rapat virtual analisa dan evaluasi PPKM Mikro Tahap III, Jumat (25/6), pilihan pemerintah kembali menerapkan PPKM Mikro secara ketat karena pemerintah ingin tetap masyarakat terjaga kesehatannya sekaligus ekonominya tetap bangkit.

Secara esensi dan substansi, PPKM Mikro sama dengan Lockdown, namun lebih baik karena tetap bisa menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan.

Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi Covid-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.

Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/ kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi Covid-19, maka daerah itu Zona Hijau.

Sementara, jika ada 1-2 rumah yang terpapar Covid-19, berarti masuk Zona Kuning dan jika ada 3-5 rumah itu Zona Orange. Jika lebih dari 5 rumah, masuk Zona Merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.

Untuk itu Kemendagri, kata Suhajar, tiap minggu akan meminta laporan dari Kepala Satpol PP Provinsi dan Kepala BPBD Provinsi mengenai tiga indikator.

Tiga indikator ini nantinya akan dilaporkan Mendagri kepada presiden tiap pekannya.

"Pertama, setiap provinsi harus melaporkan perkembangan posko desa dan kelurahan. Termasuk posko yang aktif. Kedua, respon dari kepala daerah terhadap Instruksi Mendagri 14," ujar Suhajar, dalam keterangannya.

Ketiga, Kemendagri meminta data tentang tindakan yang langsung diambil kepala daerah sesudah terbitnya Inmendagri No 14 tahun 2021 pada Senin (21/06) malam lalu.

Respons dari kepala daerah, kata Suhajar, bisa berupa surat edaran, surat keputusan ataupun instruksi kepala daerah. Sementara untuk tindakan, salah satunya berupa rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh kepala daerah.

"Sehingga kita bisa melihat kepala daerah ini ada tindakan cepat dalam mengatasi wabah ini," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan mengatakan, Kemendagri bertanggung jawab mengontrol bagaimana daerah melakukan upaya memutus rantai penularan Covid-19 ini melalui kebijakan PPKM Mikro.

"Kemendagri sudah mengupayakan soal anggaran 8 persen baik itu dari APBD maupun Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19. Jadi, tolong kepala daerah gunakan itu dengan baik, misalnya untuk anggaran posko dan insentif nakes jangan serapannya masih rendah," ujar Indra.

Dalam rapat ini, Indra juga meminta beberapa provinsi melaporkan perkembangan tiga indikator yang menunjukkan PPKM Mikro berjalan dengan efektif.

Beberapa provinsi seperti Aceh, Sumsel, Bangka Belitung, Riau, Banten dan Kaltara melaporkan perkembangan posko tanggap Covid-19 di Desa dan Kelurahan, serapan anggaran serta respons regulasi dari kepala daerah masing-masing yang dilakukan dalam bentuk instruksi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP