Kemendagri: FPI Belum Mengajukan Perpanjangan Izin
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri membenarkan jika izin Front Pembela Islam (FPI) akan habis sebagai Organisasi Kemasyarakatan. Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Betul itu (izinnya akan habis)," kata Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo kepada Liputan6.com, Rabu (8/5).
Soedarmo mengungkapkan, FPI masih belum mengajukan perpanjangan izin. Nantinya, dia menambahkan, akan kembali diverifikasi persyaratannya sesuai Undang-undang Ormas.
"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin. Kan untuk perpanjangan izin, harus memenuhi beberapa syarat yang diatur oleh UU Ormas. Makanya, nanti kita lihat bagaimana hasil verifikasi terhadap persyaratan tersebut," ujarnya.
Dia menegaskan, masih ada waktu bagi FPI untuk memperpanjang izin tersebut.
"Mereka habisnya kan tanggal 20 Juni, masih ada waktu," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya